Aktivis Yudi Garuda Laporkan Tambang Galian C Bedewang Songgon Ke Polda Jatim
Banyuwangi | ReclasseeringIndonesia.com -
Satu lagi, tambang galian C yang berada di Kabupaten Banyuwangi di laporkan Aktivis Yudi Garuda ke Polda Jawa Timur lantaran tetap nekat beroperasi meskipun tidak mengantongi Izin Operasi Produksi (OP).
Masih teringat momen dimana tim terpadu menutup serentak seluruh tambang galian C yang ada di Kabupaten Banyuwangi (22/12/2022) yang kemudian diberlakukan diskresi dimana tim terpadu memberikan kesempatan kepada para pengusaha tambang galian C untuk mengurusi izin usahanya.
Namun sayangnya kesempatan yang baik tersebut tidak di manfaatkan oleh pihak penambang misalnya salah satu diantaranya adalah tambang galian C milik GUS yang ada di Bedewang Songgon Kabupaten Banyuwangi.
Tambang galian C yang banyak mengeluarkan material pasir dari lahan persawahan Bedewang Songgon tersebut telah menjadi perhatian khusus dari aktivis Yudi Garuda, selaku aktivis peduli lingkungan yang sering keluar masuk tambang untuk melakukan penelitian dampak galian C diatas lahan pertanian produktif.
Apa yang dilakukan Yudi Garuda bukan tanpa alasan, melainkan ada hubungannya dengan penelitian skripsi Yudi sebagai tugas akhir program study ilmu hukum dimana tema skripsinya adalah dampak galian C terhadap kesuksesan program ketahanan pangan.
Dalam skripsi tersebut memakai penelitian system empiris yaitu survey secara langsung ke lokasi tambang untuk mengambil dokumentasi dan melakukan wawancara secara langsung dengan pemilik tambang galian C.
Berawal mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait keberadaan tambang galian C yang diduga aktivitasnya berada lahan pertanian produktif di Desa Bedewang, Kec.Songgon, lantas Yudi mendatangi lokasi (3/3/2025) dan ternyata benar ada banyak armada Dump Truk yang keluar masuk membawa muatan material pasir dari tambang yang di maksud.
Yudi Garuda yang semula hendak menemui pemilik tambang, telah kesulitan berkomunikasi karena pemilik tambang tidak mau mengangkat telepon dan tidak mau membalas chat WA.
Lalu Yudi Garuda ditemui oleh seseorang yang mengaku dirinya bernama SAM yang mengatakan sebagai penanggung jawab dari tambang galian C tersebut.
Dalam percakapan SAM menjelaskan bahwa perizinan tambang galian C tersebut adalah atas nama CV. TIRTO MUMBUL BERKAH yang Ownernya bernama GUS dan izinnya belum sampai pada tahapan Izin Operasi Produksi (OP).
Mendapat penjelasan dari SAM lantas Yudi mendatangi kantor Pemerintah Desa Bedewang untuk meminta klarifikasi tentang informasi tambang galian C yang di maksud.
Dari kantor Desa Bedewang Yudi mendapat penjelasan bahwa penambang adalah GUS warga Dusun Krajan RT.006 / RW 001 dan SAM warga Dusun Krajan RT.005 / RW 001 Desa Bedewang Kecamatan Bedewang, Kabupaten Banyuwangi.
Dari informasi data yang di peroleh lantas Yudi Garuda melaporkan atas dugaan tindak pidana khusus berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal 159: Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e, Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal 160 (2): Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal 161: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Terkait apa yang dilakukan GUS dan SAM dengan melakukan kegiatan penambangan material galian C jenis Pasir dan Batu disertai penjualan yang tidak dilengkapi dengan perizinan yang semestinya dengan dalih apapun adalah sebuah Peristiwa Strafbaar Feit Delic yaitu peristiwa yang dapat mengakibatkan Tuntutan Hukum. Dan merujuk pada perundang-undangan yang berlaku maka tindakan tersebut adalah tindakan yang harus dituntut dan dipertanggung jawabkan dihadapan Hukum.
“Kami memohon ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) disemua tingkat untuk segera melakukan tindakan tegas kepada para oknum pelaku penambangan galian C yang tidak dilengkapi dengan Izin Operasi Produksi (OP).” Pungkas Yudi. (Redaksi)